Lintas NTB, Sumbawa Barat - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) telah menerbitkan 222 surat keterangan tempat tinggal (SKTT) untuk warga negara asing (WNA) yang bermukim di KSB.
"Ada 222 warga negara asing (WNA) terdata dari Januari sampai September yang membuat SKTT di Dukcapil KSB," kata Kepala Dinas Dukcapil KSB melalui Kepala bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Syaifullah, S. STP kepada media ini, Rabu, (28/9/2022).
Ia juga menjelaskan, WNA yang akan memiliki SKTT sebelumnya harus mendapatkan kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dari kantor imigrasi. Setelah mendapatkan Kitas, WNA harus segera melaporkan ke Dukcapil dengan batas waktu selama 14 hari kerja. "Pemilik KITAS harus segara melaporkan diri ke kantor dukcapil dengan batas waktu 14 hari kerja," jelasnya.
Dia juga mengatakan, WNA yang membuat SKTT ada yang dari pekerja perusahaan, pelancong, penelitian dan wisatawan. Ia menginformasikan bahwa, ada 14 WNA yang telat melaporkan SKTT, maka Dinas Dukcapil memberikan denda, dengan membayar sebanyak dua juta perorang, bila dikalikan 14 orang sebanyak 28 juta yang masuk ke kas daerah. "Kami menerbitkan SKTT dengan jangka waktu minimal 6 bulan, setahun tergantung jenis keperluan WNA," imbuhnya.
Ia menghimbau kepada gaet atau agen yang membawa para WNA untuk segera melaporkan ke Dukcapil untuk dibuatkan SKTT bila tidak ingin dikenakan denda. (LNG05)
0 Comments
Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.