Lintas NTB, Sumbawa Barat - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumbawa Barat Edy Budaya Lutfi bersama staf mengelar peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Hari Agraria Nasional dan Tata Ruang (HANTARU) tahun 2022 ke-62 di halaman kantornya.
Ditemui selesai acara potong tumpeng oleh awak media, Edy mengatakan, dalam memperingati Hantaru tahun 2022, pihaknya telah melakukan kegiatan olahraga bersama serta kegiatan bazar hasil usaha UMKM KSB yang bekerjasama dengan LADARA sebagai mitra BPN dan tidak kalah pentingnya melakukan pembagian sertifikat peserta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022 kepada 10 orang yang targetnya sebanyak 2.950 sertifikat untuk beberapa Kecamatan.
Ia mengungkapkan, pelaksanaan (HANTARU) 2022 yang ke-62 jatuh pada tanggal 24 September 2022 lalu, sebagai hari diundangkannya Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau dikenal dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
"Kami melakukan HUT Hantaru secara internal, namun cukup khidmat, dimana dalam upacara dibacakan sambutan dari mentri ATR/ BPN Hadi Cahyanto," jelasnya, Selasa, (27/9/2022).
Dia mengajak semua pegawai internal yang ada di ATR/BPN Kabupaten Sumbawa Barat untuk menuntaskan program yang sudah dicanangkan oleh Pemerintah Pusat. Supaya maksimal dalam menuntaskan khususnya program PTSL kepada masyarakat. "Saya mengajak kepada para karyawan untuk menuntaskan tugas-tugas yang menjadi prioritas seperti PTSL dan pelayanan secara profesional kepada masyarakat terkait pengurusan hak atas tanahnya," ungkapnya.
Ia juga mengucapkan, terima kasih kepada pemerintah daerah Kabupaten Sumbawa Barat yang membantu memperlancar segala kebutuhan masyarakat terkait dengan administrasi pertanahan dan kegiatan kebijakan tata ruang lainnya termasuk juga kepada para Kepala Desa yang menjadi ujung tombak keabsahan secara administratif dan fisik penguasaan bidang tanah dari masyarakat.
Disinggung pulu, kehadiran ATR/BPN di Daerah sangat dibutuhkan baik oleh masyarakat maupun pemerintah Daerah. Karena dengan pelayanan dari ART/BPN, akan ada alat bukti hak berupa sertifikat sebagai wujud kepastian hukum pemilikan tanah bagi masyarakat dan instansi pemerintah.
Selain itu juga, kehadiran ART/BPN akan memberikan kontribusi bagi pemasukan PAD yang cukup signifikan bagi daerah itu sendiri, terutama dari adanya Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ( BPHTB) sebagai akibat peralihan hak atas tanah.
Ia juga mengajak semua pihak untuk bersama - sama mencegah dan mempersempit ruang gerak para mafia tanah. Sebab hal ini yang sangat merugikan masyarakat dan menghambat lajunya iklim investasi di daerah. Dia mengimbau kepada masyarakat secara umum, agar dalam memiliki bidang - bidang tanah hendaknya dikuasai secara aktif guna menghindari potensi permasalahan dikemudian hari dengan cara menjaga atau pelihara batas-batasnya dan memanfaatkan tanahnya. (LNG05)
0 Comments
Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.