DPMPTSP KSB Akan Tinjau Kembali Izin Operasional Ritel Modern


Lintas NTB,
Sumbawa Barat - Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumbawa Barat akan meninjau kembali perizinan ritel modern (Alfamart) yang melakukan operasional sampai jam 24.00.

"Sebagai bentuk evaluasi terhadap perizinan ritel modern, kami akan meninjau kembali jam operasionalnya," kata Sekretaris DPMPTSP KSB Slamet Riyadi, SP., M. Si kepada awak media di ruang kerjanya, Senin, (06/02/2023).

Ia juga menjelaskan, ketentuan di peraturan daerah nomor 3 Tahun 2018 tentang penataan ritel modern. Terhadap jam operasional ritel modern sampai dengan jam 24.00 untuk beberapa lokasi tertentu akan ditinjau kembali. "Rencana kedepan akan kami tertibkan ritel modern yang ada saat ini," jelasnya.

Menurutnya, berdasarkan kesepakatan saat rapat evaluasi di DPMPTSP hari ini bersama Diskoperindag dan Sat Pol-PP, lanjut Metta sapaan akrabnya bahwa, berbagai pihak bersepakat akan meninjau kembali 10 ritel modern (Alfamart) se KSB yang beroperasi selama 24 jam. "Alurnya bila ritel modern tidak mematuhi ketentuan. Maka akan kami berikan teguran, peninjauan kembali, penutupan sementara dan terkahir penutupan izin," ungkapnya.

Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan rapat koordinasi dengan Sat Pol-PP, Diskoperindag, Disnakertrans dan Dispenda. Untuk diketahui bahwa, ritel modern yang beroperasi di Kabupaten Sumbawa Barat sebanyak 28 Alfamart dan 16 Indomaret. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.