Lintas NTB, Sumbawa Barat - Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap S. Ik mengadakan press release pada Selasa, (19/9/2023) dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti shabu seberat 27,09 gram dan 8,16 gram di dua tempat yang berbeda.
Dua kasus tersebut memiliki 2 laporan, pertama LP/A/20/IX/2023/SPKT. SATRESNARKOBA/POLRES Sumbawa Barat/Polda NTB. Tertanggal, Kamis 07 September 2023 dan LP/A/21/IX/2023/SPKT. SATRESNARKOBA/Polres Sumbawa Barat/Polda NTB. Tertanggal, Kamis, 07 September 2023.
Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim, Narkoba dan Kasi Humas mengatakan, tersangka dalam kasus ini berinisial BI, laki-laki, pekerjaan petani, alamat Kelurahan Arab Kenangan, Kecamatan Taliwang, KSB dan KA, laki-laki, pekerjaan petani, alamat Kelurahan Arab Kenangan, Kecamatan Taliwang, KSB. "Pengungkapan kasus ini terjadi di sebuah rumah yang beralamat di lingkungan Kenangan Bawah Kelurahan Arab Kenangan dan rumah yang beralamat di lingkungan Arab Kenangan Kelurahan Arab Kenangan Kecamatan Taliwang KSB," kata Kapolres.
Ia menjelaskan, modus operandinya, transaksi narkotika jenis shabu itu dilakukan antar kota dalam Provinsi. Narkotika jenis sabu-sabu tersebut berasal dari pulau Lombok menuju Sumbawa yang dimana transaksi tersebut melintasi wilayah hukum Polres Sumbawa Barat. Berawal tersangka menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 serta mengkonsumsi narkotika golongan 1 bagi diri sendiri yang dilakukan oleh BI.
BI diamankan oleh anggota Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat di sebuah rumah milik BI beralamat lingkungan Kenangan Bawah dan dilakukan pengeledahan terdahap badan dan rumah, ditemukan barang bukti. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 5 lembar plastik klip berisi sabu, 1 bandel plastik klip, 1 buah pipa kaca, 1 buah pipet plastik ujungnya runcing, 1 jarum sumbu, 1 buah dompet emas warna hitam, 1 buah tas warna pink, 1 buah bong lengkap dengan pipet plastik, 1 buah sapu, 1 buah Hp Nokia warna hitam, 2 buah korek api gas dan uang tunai 300 ribu. Sehingga total berat Shabu 27,09 gram.
Berdasarkan keterangan dari BI, Sat Narkoba menuju lokasi kedua di lingkungan Arab Kenangan di rumah KA dan melakukan penggeledahan terhadap badan KA dan rumah, ditemukan barang bukti 1 lembar plastik klip berisi sabu, 2 bandel plastik klip, 3 buah piva kaca, 2 buah pipet plastik yang dibengkokkan, 3 poket plastik klip bekas pakai, 1 buah pipet plastik, 1 buah pipet yang diruncingkan, 1 buah jarum sumbu, 1 buah tutup botol yang dilubangi, 1 buah kaleng rokok Surya, 2 bungkus rokok Surya dan 1 lembar tisu, sehingga total berat shabu 8,16 gram.
Dia menegaskan, kedua tersangka tersebut dikenakan dengan pasal tindak pidana narkotika golongan I jenis shabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (2), Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (LNG05)
0 Comments
Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.