Lintas NTB, Sumbawa Barat - Mencermati video viral di media sosial IG yang beredar di masyarakat dengan judul “Guru Agama di Sumbawa Barat di polisikan orang tua murid dan dituntut 50 juta tak terima anaknya ditegur untuk sholat berjamaah”.
"Kami perlu sampaikan bahwa benar terdakwa AS (26) yang berprofesi sebagai guru agama di SMKN 1 Taliwang yang di dakwa pasal pasal 76C Jo pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Dr. Titin Herawati Utara, SH., MH melalui Kasi Intelijen Rasyidi Yuliansyah, SH., MH kepada awak media, Minggu, (08/10/2023).
Ia menjelaskan, posisi kasus yang didakwa yaitu pada bulan Oktober 2022, bertempat di SMKN 01 Taliwang, dimana awalnya korban MA ditegur oleh terdakwa AS untuk melaksanakan sholat dzuhur. Akan tetapi karena MA tidak menghiraukan teguran terdakwa AS, maka terdakwa AS lantas melakukan penganiayaan terhadap MA dengan cara memukul menggunakan bambu, memukul dengan tangan kosong, serta menendang MA.
Bahwa dari hasil Visum Et Repertum Nomor: 045.2/9854/RSUD/XI/2022 tanggal 01 November 2022 diketahui korban MA mengalami bengkak di bagian leher belakang akibat benda tumpul. "Atas kejadian tersebut, telah dilakukan upaya mediasi Restorative Justice, akan tetapi pihak pelapor yaitu keluarga MA bersikeras untuk meneruskan perkara tersebut hingga tahap persidangan," tutupnya. (LNG05)
0 Comments
Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.