BB Dari 36 Perkara Dimusnahkan Forkompinda KSB


Lintas NTB, Sumbawa Barat
- Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat melakukan pemusnahan barang bukti (BB) yang terdiri dari 36 perkara tindak pidana umum atas nama terpidana Muhammad Rahmad Hidayat dan kawan-kawan (dkk) periode bulan Agustus sampai bulan Oktober tahun 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Kami melakukan pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidanan umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) dari Pengadilan Negeri Sumbawa besar," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Dr. Titin Herawati Utara, SH., MH kepada awak media, Kamis, (09/11/2023).

Ia menjelaskan, 36 perkara tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu, perkara narkotika, perlindungan anak, perjudian, penganiayaan, penipuan dan pencurian. "Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis shabu, narkotika jenis ganja, timbangan digital, sumbu, korek, klip plastik, bong, handphone, gunting, pakaian, tas, senjata tajam dan panci," katanya.

Dia juga mengucapkan terima kasih atas kehadiran forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompinda) dalam pemusnahan barang bukti (BB). Kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan suatu kewajiban sebagai rangkaian tugas dan tanggung jawab. Tugas dan fungsi kami sebagai jaksa penuntut umum (JPU) terhadap perkara yang memiliki kekuatan hukum tetap dan diputuskan oleh Pengadilan Negeri.

Hadir dalam kegiatan tersebut, perwakilan Bupati KSB, Kapolres Sumbawa Barat, Dandim 1628/SB, BNNK, Kasat Reskrim, perwakilan Dinas Kesehatan dan lainnya. (LNG05)


0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.