Lintas NTB, Sumbawa Barat - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa Barat meminta kepada perusahaan yang beroperasi di KSB agar memberikan hak pekerja di dalam bulan suci ramadhan seperti tunjangan hari raya (THR).
"Kami sudah memberikan surat edaran ke semua perusahaan agar di momen Idul Fitri ini perusahaan membayar THR karyawan sesegera mungkin," kata Kepala Dinas Disnakertrans KSB Slamet Riyadi, S. Pi., M. Si melalui Kabid HI Apriadi, SE kepada awak media, Selasa, (26/3/2024).
Ia menceritakan, untuk memperkuat ini diberikan surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2024 bagi pekerja/buruh ke perusahaan.
Didalam surat edaran tersebut berbunyi, lanjut Apriadi menjelaskan, pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.
Ia mengatakan, pemberian THR itu merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan diberikan kepada pekerja yang telah memenuhi masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja dengan waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan, THR diberikan satu kali upah/gaji," ungkapnya.
Dia mengungkapkan, sanksi menanti perusahaan bila tidak memberikan THR, bisa kena sanksi tertulis dan sampai di sanksi berat. Pemberitahuan ini sudah disampaikan ke perusahan jauh-jauh hari. (LNG05)
0 Comments
Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.