Lintas NTB, Sumbawa Barat - Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku memiliki, menguasai dan menyimpan Narkotika jenis sabu dan ganja yang bertempat di sebuah rumah di lingkungan Telaga Baru B Kelurahan Telaga Bertong Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat, pada Rabu, (17/04/2024).
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap S.Ik melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi S. Sos menyampaikan, kronologis kejadian berawal dari laporan masyarakat bahwa terduga pelaku berinisial D asal Sumbawa Barat telah mengedarkan Narkoba di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).
"Dari hasil laporan masyarakat tersebut, kasat Narkoba IPTU I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H memerintahkan anggota opsnal sat narkoba Polres Sumbawa Barat untuk melakukan penyelidikan terhadap terduga lelaki yang berinisial D tersebut," kata Kasi Humas IPDA Eddy.
Kata eddy, pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 pukul 22.40 wita, Tim Opnal Resnarkoba Polres Sumbawa Barat berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana narkoba berinisial D di sebuah rumah yang beralamat di atas. Selanjutnya tim Opsnal Resnarkoba Polres Sumbawa Barat dengan disaksikan kaling dan RT setempat melakukan penggeledahan terhadap badan lelaki yang berinisial D dan rumah tempat diamankannya lelaki D petugas berhasil menemukan barang bukti Narkoba.
"Terduga pelaku mendapatkan narkoba dari inisial I Kecamatan Alas Barat Kabupaten Sumbawa, dengan cara bertransaksi di pinggir jalan. Sedangkan terduga D tidak mengetahui sama sekali dimana rumah dari lelaki berinisial I tersebut, kemudian tim opsnal mencoba menyuruh terduga D menelpon inisial I untuk memesan barang kembali. Namun HP dari inisial I tidak aktif. Namun Tim opsnal sampai saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap inisial I terkait asal barang narkotika yang di dapat terduga D," terangnya.
Lanjut eddy, adapun barang bukti yang berhasil diamankan anggota opsnal Polres Sumbawa Barat berupa 1 lembar plastik klip yang di dalamnya berisi 2 lembar plastik klip yang masing-masing klip berisi 2 lembar plastik klip berisi narkotika yang diduga jenis sabu, 1 lembar plastik klip yang di dalamnya berisi 3 lembar plastik klip yang masing-masing klip berisi 2 lembar plastik klip berisi narkotika yang diduga jenis sabu.
Ada 1 lembar plastik klip yang di dalamnya berisi 1 lembar plastik klip yang diduga berisi ganja, 1 buah bong yang terpasang 2 buah pipet plastik, 1 buah gunting, 1 unit HP Android merk Oppo, 1 buah timbangan digital, 1 buah piva kaca, 1 buah dompet warna coklat, 1 buah bungkus rokok dji sam soe hitam, 1 buah korek api gas dan 1 buah korek api gas yang terpasang 1 buah jarum sumbu, 2 buah pipet plastik yang diruncingkan, 2 bendel plastik klip merk Nasional, uang tunai sebanyak Rp 1.900.000.
"Total berat bruto keseluruhan barang bukti tersebut yang diduga narkotika jenis sabu seberat 8,15 gram dan total berat bruto barang bukti yang diduga ganja seberat 0,85 gram. Atas kejadian tersebut terduga D beserta barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa Barat guna proses hukum," tuturnya. (LNG05)
0 Comments
Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.