Lintas NTB, Sumbawa Barat - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Forum Penataan Ruang (FPR) memastikan, jika status tersegel atas lokasi operasional PT USI dan Sinar Bali belum dicabut, sehingga tidak boleh ada aktifitas apapun dalam lahan tersebut.
Muhammad Naf’an, MM.Inov selaku Kabid Tata Ruang dan pertanahan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) menegaskan, jika penyegelan yang telah dilaksanakan pada tahun 2023 lalu masih berlaku atau posisi lahan operasional milik perusahaan berstatus qou. “Kami akan melakukan inspeksi dalam waktu dekat, karena ada informasi pihak perusahaan melakukan aktifitas dalam areal dimaksud,” tegasnya, pada Selasa, (14/5/2024).
Masih keterangan Naf’an sapaan akrabnya, terhadap perusahaan yang tersegel itu, telah diberikan surat peringatan kedua sebagai bentuk ketegasan pemerintah, agar pihak perusahaan melengkapi izin operasional terlebih dahulu, termasuk memastikan bahwa produksi dalam rangka memenuhi kebutuhan kawasan industri. “Status segel tidak akan dibuka selama persyaratan yang ditentukan tidak segera dipenuhi,” timpalnya.
Penyegelan dilakukan agar para pelaku usaha mematuhi regulasi yang telah ditetapkan, terutama dalam proses izin harus lebih dahulu dituntaskan sebelum beraktifitas, jadi jangan dibalik atau beraktifitas lebih dulu dari proses izin. “Kami minta semua pelaku usaha agar tertib administrasi dalam setiap melakukan aktiftas usaha dan tidak boleh beraktifitas sebelum memperoleh ijin yang dipersyaratkan,” tandasnya.
Sebagai informasi penting yang perlu diketahui, areal disekitar wilayah Kecamatan Maluk masuk dalam daerah konsensi kawasan industri (KI) dan dalam rangka mendukung pembangunan perusahaan pengolahan hasil tambang dan industri turunannya. “Apapun produksi harus mendukung kawasan industri dan pembangunan smelter serta industri turunan,” urainya.
Terkait dengan rencana inspeksi, Naf’an belum bisa menyebutkan waktu yang pasti, namun pihaknya memastikan akan mengambil tindakan tegas, jika ditemukan ada aktifitas pembangunan atau produksi dari beberapa perusahaan tersebut. “Pasti akan ada tindakan yang akan dilakukan pemerintah KSB, jika terbukti melakukan aktifitas di lokasi,” janjinya.
Dikatakan Naf’an, tindakan dengan melakukan penyegelan atas lokasi operasional perusahaan terpaksa dilakukan, lantaran tidak mengindahkan peringatan awal dari pemerintah. “Salah satu bentuk tindakan tegas pemerintah dengan melakukan penyegelan,” ungkapnya.
Langkah tegas dengan melakukan penyegelan oleh pemerintah termasuk dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang dengan berpedoman pada Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tetang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, serta dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) KSB tahun 2020-2040, bahwa setiap aktifitas pemanfaatan ruang harus menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan dan harus memperoleh Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, sebagaimana di amanahkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Perda RTRW. (LNG05)
0 Comments
Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.