Demi Proyek Galian-C, Lapak Yang Menempati Lahan Pemda Di Gusur!


Lombok Timur - Nasip naas menimpa seorang pelapak inaq Faijah atau Askar di Pantai Suryawangi, Labuan Haji - Lombok Timur. Lapak tempatnya mencari nafkah setiap hari terpaksa di bongkar untuk jalan truk truk pengangkut pasir di daerah tersebut.


Pembongkaran terpaksa di lakukan karena tekanan oleh pemilik kebun yang persis di samping jalan wisata Suryawangi. 


"Pemilik kebun yang suruh bongkar, mereka banyak yang datang meminta kita untuk bongkar lapak", ucap Askar yang di kontak lewat pesan WhatsApp.


Padahal, lokasi tempatnya berjualan adalah lahan milik Pemda Lombok Timur yang di kelola oleh Pokdarwis Suryawangi.


Camat Labuhan Haji, Baiq Krisna Lian Yutarti, yang menerima informasi penggusuran ini langsung turun turun ke lokasi galian pasir bersama beberapa anggota Salpol PP untuk mengecek dokumen perusahaan tersebut.


"Kita sudah cek, semua ijinnya memang lengkap semua lengkap, itu yang mengeluarkan ijin dari Provinsi langsung, kami tidak bisa berbuat apa apa karena kewenangan kami terbatas", jelasnya. 


Daerah Labuhan Haji khususnya Suryawangi rusak parah akibat proyek Galian-C. Terlebih lagi, proyek yang baru - baru di buka ini membuka jalan melewati jalan pariwisata Suryawangi yang selalu rame di kunjungi oleh warga. 


Sementara itu, Lurah Suryawangi, Ziad Wijaya, membantah adanya penggusuran namun dia tidak menampik kalau pemilik usaha yang juga sebagai salah satu Kepala Lingkungan Timba Lindur, ZN, meminta pelapak untuk pindah agar tidak menghalangi dum truk pengangkut  pasir yang keluar masuk.


"Menurut informasi dari kepala lingkungan Timba Lindur pak Zaenudin, sebagai pemilik usaha, pembongkaran paksa tidak pernah dilakukan, cuma disuruh pindah agar tidak menghalangi truk truk penganngkut pasir, takut nanti terjadi hal hal yang tidak di inginkan. Lagian menurut aparatur tiang (Pak Kepling) sudah di omongkan jauh jauh hari", ucapnya.


Iapun menambahkan bahwa meski pemilik lapak menempati lahan Pemda Lombok Timur yang kini di kelola oleh Pokdarwis Suryawangi harus seijin pemilik kebun yang ada di belakang jalan wisata Suryawangi.


"Pihak yang punya lapak belum mendapat izin dari pemilik kebun. Kami dari pemerintah Kelurahan menyanyangkan hal tersebut terjadi, menurut kami kejadian tersebut ada miss communication. Untuk itu kami akan segera memanggil semua pemilik lapak untuk diberikan pemahaman, membuat ataupun mendirikan lapak ada aturan yang harus disepakati, walapun itu lahan milik Pemda. Dan Pemerintah Kelurahan tau, agar klu terjadi hal hal seperti kejadian ini, bisa kami pertanggung jawabkan"


Sementara itu Pemda Lombok Timur tidak berdaya menghadapi serbuan tambang pasir atau Galian-C, pasalnya yang mengeluarkan ijin tambang adalah instansi DPMPTDP Provinsi Nusa Tenggara Barat.


"Kami tidak bisa berbuat apa apa, karena yang mengeluarkan ijin adalan DPMPTDP Provinsi Nusa Tenggara Barat", tambahnya.


Akibat dari mudahnya di keluarkan ijin tambang oleh DPMPTDP Provinsi Nusa Tenggara Barat, sejumlah ruas jalan di wilayah kabupaten lombok timur rusak parah akibat di lalui dum truk bermuatan material pasir dan tanah.


Bukan hanya di situ, debu debu yang di sebabkan oleh muatan yang tidak tertutup oleh terpal mengganggu dan membahayakan pengendara atau pejalan kaki yang melewati jalan tersebut.


Terbaru, DPMPTDP Provinsi Nusa Tenggara Barat kembali mengeluarkan ijin galian pasir kepada CV. Jaya Utama Mineral dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 21102200402180004,  yang melewati jalan wisata Suryawangi.


Bisa di bayangkan bagaimana dampak yang akan di timbulkan oleh lalu lalang dum truk bermuatan pasir di jalan wisata yang selalu rame di kunjungi oleh  pengunjung.


0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.