Lintas NTB, Sumbawa Barat - Dalam 2 pekan ini Satuan Reserse Narkoba kembali melakukan penangkapan peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat, Selasa, 21 Mei 2024.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S. Ik melalui Kasi Humas IPTU Zainal Abidin menerangkan, Polres Sumbawa Barat akan berusaha mengikis peredaran Narkotika, psikotropika dan bahan adiktif di wilayah KSB. Hal ini terbukti dengan diungkap kembali oleh tim Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat IPTU I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H terhadap praktek bisnis Narkotika jenis sabu sebanyak 64 gram yang bertempat di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Brang Rea KSB.
Berdasarkan pendalaman dari keterangan terduga pelaku pria berinisial (F) dalam melakukan penjualan Narkotika jenis sabu dibantu oleh (A) dan (I) yang ketiganya beralamat di wilayah Kecamatan Brang Rea, barang haram jenis sabu milik terduga ( F ) seberat 100 gram, yang sudah diedarkan seberat kurang lebih 30 gram, sedang yang dikonsumsi ketiga terduga pelaku seberat kurang lebih 5 gram.
Ketiganya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Sumbawa Barat berikut barang bukti yang disita berupa, 64 gram sabu,1 timbangan elektrik, uang tunai Rp.4.000.000, seperangkat alat hisap konsumsi sabu, 1 buah handphone dan 2 bendel plastik klip.
Ketiga dilakukan penyidikan secara terpisah, terhadap tersangka (F) melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat ( 2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1000.000.000,00 dan paling banyak Rp.10.000.000,00 ditambah 1/3.
Untuk tersangka (A) melanggar pasal 114 ayat (2), pasal 132 ayat ( 1 ) Undang - Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1000.000.000 dan paling banyak Rp.10.000.000,00 ditambah 1/3.
Sedangkan tersangka ( I ) melanggar pasal 112 ayat (1), pasal 127 ayat ( 1 ) huruf a Undang - Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000 dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00. (LNG05)
0 Comments
Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.