Lintas NTB, Sumbawa Barat - Polres Sumbawa Barat melalui Satuan Reser Narkoba tidak mengenal lelah dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat, terbukti dalam satu hari Tim Opsnal Sat Resnarkoba mengungkap tiga kasus Narkoba, pada Sabtu, (13/7/2024) lalu.
Pengungkapan ketiga kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU I. Made Mas Mahayuna, S.H., M.H di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) dengan menangkap tiga tersangka.
Pengungkapan pertama pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekitar pukul 02.20 Wita, TKP di depan sebuah hotel di wilayah Desa Pasir Putih Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat, dan berhasil mengamankan tersangka (A) beserta barang bukti yang berhasil disita berupa satu klip plastik warna bening yang berisi sabu seberat 1,13 gram.
Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan lebih lanjut diperoleh informasi peredaran Narkoba, namun di tempat terpisah, sehingga masih malam itu juga pukul 05.30. Tim berhasil mengungkap, kasus kedua, TKP di jalan depan lapangan Maluk Kecamatan Maluk KSB dan berhasil mengamankan tersangka (B) beserta barang bukti yang berhasil disita berupa satu buah plastik klip warna bening berisi sabu seberat 2,58 gram.
Dan pengungkapan kasus ketiga pada pagi harinya pukul 08.30 wita, TKP di sebuah rumah di Desa Tepas Kecamatan Brang Rea KSB dan berhasil mengamankan tersangka (R) beserta barang bukti yang berhasil disita berupa satu buah plastik klip warna bening berisi sabu seberat 3,68 gram perangkat alat hisap dipergunakan mengkonsumsi sabu dan uang tunai Rp.1.650.000,00.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.Ik melalui Kasi humas IPTU Zainal Abidin membenarkan, adanya pengungkapan 3 kasus narkoba dengan 3 tersangka oleh satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat.
Modus Operandi (MO) dari ketiga perkara ini sama yaitu membeli dari seseorang yang berada di wilayah Kab. Sumbawa, setelah membeli Narkoba jenis sabu selanjutnya dikemas menjadi poket kecil - kecil kemudian dijual di wilayah KSB, sehingga para pengedar mendapatkan keuntungan.
Dari keterangan ketiga tersangka mereka dalam satu mata rantai mendapatkan Narkotika tersebut dari seorang kurir asal Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa oleh karenanya penyidik akan terus berusaha melakukan pendalaman/ pengembangan kasus.
Ketiga tersangka telah dilakukan penahanan di rutan Polres Sumbawa Barat, karena melanggar pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 112 ayat (1) Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1000.000.000, 00 ( satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000, pidana penjara paling singkat 4 ( empat ) tahun dan paling lama 12 ( dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00.
Lanjut kasi humas, pengungkapan tiga kasus ini merupakan kerja keras dari anggota Sat Resnarkoba, upaya pengungkapan sudah optimal dilakukan oleh jajaran Polres Sumbawa Barat, namun dalam memberantas peredaran maupun penyalah gunaan narkoba tidak bisa hanya dengan melakukan tindakan represif ( pengungkapan dan penegakan hukum ) namun peran serta masyarakat, pemerintah Kabupaten dan stakeholder lainnya secara bersama - sama harus memiliki tanggung jawab bersama dalam upaya pencegahan. (LNG05)
0 Comments
Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.