Kepala BKPSDM KSB Akui Ratusan SK Kegiatan Diterbitkan Tahun Ini


Lintas NTB, Sumbawa Barat -
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Drs. Muliadi mengakui bahwa ada ratusan Surat Keputusan (SK) kegiatan telah diterbitkan sepanjang tahun 2024. 

Menurutnya, penerbitan SK tersebut adalah upaya untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di berbagai sektor, termasuk sektor perhubungan dengan spesialisasi di jurusan penerbangan, pertanian, kesehatan dan lainnya. Dalam penjelasannya, dia menyatakan bahwa, kebutuhan tenaga kerja tidak hanya terbatas pada sektor perhubungan. "Kami juga membutuhkan tenaga di sektor kesehatan, rumah sakit, pekerjaan umum, pertanian, Pendidikan dan Kebudayaan (dikbud)," ujarnya, Rabu, (24/7/2024).

Namun, dia tidak memberikan data pasti terkait jumlah Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang dibutuhkan. "Yang jelas, ada kebutuhan di masing-masing SKPD, maka kita menerbitkan SK kegiatan ini," ungkapnya.

Lebih jauh dia menjelaskan bahwa, penerbitan SK Kegiatan ini merupakan hasil dari pengajuan kebutuhan tenaga oleh bawahannya. "Untuk sektor perhubungan, mungkin saja kebutuhan ini diusulkan oleh bawahannya yang tidak diketahui oleh atasannya," tambahnya.

Dari ratusan SK yang diterbitkan, sektor yang paling banyak membutuhkan tenaga kerja adalah sektor kesehatan dan dikbud. "SK Kegiatan ini diterbitkan karena kita memang sangat membutuhkan tenaga, sehingga kita keluarkan lebih dari dua ratus SK. Yang paling banyak itu tenaga kesehatan dan dikbud," jelas Muliadi.

Ia mengatakan, kebutuhan tenaga kesehatan menjadi prioritas karena tingginya permintaan akan layanan kesehatan yang berkualitas di KSB. "Kita harus memastikan bahwa layanan kesehatan di KSB tetap optimal, dan untuk itu kita membutuhkan tambahan tenaga medis," katanya.

Penerbitan SK Kegiatan ini, lanjut Muliadi, adalah kebijakan Bupati KSB. "Ini adalah kebijakan Bupati, karena ada kebutuhan yang mendesak. Kami hanya menjalankan instruksi tersebut dengan menerbitkan SK Kegiatan sesuai kebutuhan yang diajukan oleh setiap sektor," terangnya.

Muliadi menambahkan bahwa, kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa setiap sektor memiliki tenaga kerja yang memadai agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. "Dengan adanya SK Kegiatan ini, kita berharap dapat memenuhi kebutuhan tenaga kerja di berbagai sektor sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik," pungkasnya. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.