KPU KSB Sosialisasikan PKPU 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Kepala Daerah


Lintas NTB, Sumbawa Barat -
Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Kabupaten Sumbawa Barat pada 27 November 2024 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbawa Barat mengelar sosialisasi PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil wali kota pada pelaksanaan pilkada di Kedai Sawah, Rabu, (17/7/2024).

Dalam kesempatan itu, ketua KPU KSB Herman Jayadi, S. AP menyampaikan bahwa, sosialisasi peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 sangat penting diberitahukan ke masyarakat supaya mereka memahami apa yang terkandung di dalamnya. "Semoga dengan sosialisasi ini, masyarakat lebih memahami terkait peraturan KPU terbaru," jelasnya saat di dampingi komisioner lainnya.

Ia menjelaskan, PKPU nomor 8 tahun 2024 merupakan aturan dan regulasi terbaru mengenai pencalonan Kepala Daerah. Karena sosialisasi merupakan pertama kalinya KPU mengelar pilkada secara serentak nasional, maka dari itu semua stekholder terkait bisa menyampaikan ke lapisan masyarakat.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa, didalam PKPU terbaru ada beberapa pasal yang mengatur, mulai dari proses tahapan Pilkada serentak nasional 2024. Ada juga mengenai syarat calon, syarat pencalonan dan PKPU ini menjadi persyaratan para kontestan di saat pendaftaran. "Hari ini PKPU nomor 8 tahun 2024 ini akan sosialisasi ke stekholder supaya diberitahukan juga masyarakat untuk menyamakan pemahaman. Kami sampaikan secara jelas dan transparan ke masyarakat supaya mereka memahami aturan terbaru," ungkapnya.

Ia menjelaskan, KPU akan melakukan pengumuman kepada masyarakat dan partai politik dan bakal pasangan calon perseorangan. Di dalam PKPU nomor 8 tahun 2024 sangat jelas tentang persyaratan dan alur pendaftaran bakal pasangan calon perseorangan dan partai politik dan gabungan partai politik.

"Pendaftaran akan dilakukan pada tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024. Terpenting dari PKPU ini menyamakan persepsi terhadap persyaratan calon dan syarat calon menyangkut pribadi bakal calon," ungkapnya.

Didalam sosialisasi ini mengundang sejumlah partai politik, Bawaslu, Kodim 1628/SB, Polres Sumbawa Barat, Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat dan Kepala Kesbangpol KSB. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.