Melebihi Target ! Operasi Antik Rinjani 2024, Polres Sumbawa Barat Amankan 4 Pengedar Shabu


Lintas NTB, Sumbawa Barat -
Kepolisian Resort Sumbawa Barat melakukan konferensi pers operasi antik Rinjani 2024. Dalam kegiatan itu, diamankan 4 tersangka yang diduga terlibat pengedaran narkoba jenis sabu antar Kabupaten.

Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat IPTU I Made Mas Mahayuna, SH., MH mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Sumbawa Barat yang sudah memberikan informasi kepada kepolisian, sehingga kasus ini bisa terungkap. Ia menjelaskan bahwa, operasi antik Rinjani 2024 ini dimulai dari tanggal 11 sampai 24 Juli 2024 yang berhasil mengungkap 4 kasus, 2 target operasi (TO) dan 2 non TO. 

"Tersangka yang berhasil diamankan berinisial E, A, A dan R. Saat ini masih menjalani proses pemeriksaan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan," jelasnya, Kamis, (25/7/2024).

Saat penangkapan, petugas mengamankan, 4 lembar plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 lembar plastik klip yang didalamnya berisi 1 lembar plastik klip berisi sabu, 1 lembar plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 buah boong yang terpasang 1 buah pipet, 1 buah korek api gas,1 buah jarum sumbu, 1 buah pipet yang ujungnya runcing, 1 unit HP Merk infinix,1 bendel plastik klip kosong, uang tunai Rp. 150.000 di TKP pertama. TKP kedua, 1 unit HP Android merk Oppo warna biru, uang tunai sebanyak Rp 650.000 dengan rincian, 3 lembar pecahan Rp 100. 000 dengan nomor seri COM075464, TAZ621872, LEO254196,5 lembar pecahan Rp 50.000 dengan nomer seri HSn318923, VQC642142, PJM323736, nJU115015, GGn642038.

Ada juga BB di TKP 3, 1 lembar plastic klip yang di dalamnya berisi 2 lembar plastic klip yang berisi kristal bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 lembar plastic klip yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 buah bungkus rokok Sampoerna Mild, 2 lembar tisu, 1 unit HP Android merk Vivo warna biru. 1 lembar plastik klip berisi,1 lembar plastik klip yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. TKP ke empat 1 lembar plastik klip berisi 9 lembar plastik klip yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu,1 buah bong yang terbuat dari botol plastik, 1 buah jarum sumbu,1 buah pipet plastik yang ujungnya runcing, 1 buah korek api gas,1 buah dompet emas merk Hidayah Baru. 1 buah pipa kaca,1 buah tas pinggang merk Eiger warna hitam,1 unit HP merk OPPO warna biru, uang tunai sejumlah Rp. 950.000.

"Total BB sabu yang diamankan dari tkp 1 sebanyak 1,81 gram, tkp kedua diamankan 0,52 gram, TKP ketiga, BB yang diamankan 2,29 gram dan TKP keempat diamankan 3,03 gram sabu," ungkapnya.

Ia menjelaskan, keempat tersangka, dikenakan tindak pidana Narkotika golongan I jenis shabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S. Ik melalui Kasi humas IPTU Zainal Abidin menjelaskan bahwa, harapan dari Satreskoba kepada masyarakat, apabila ada informasi tentang penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres KSB agar menginformasikan ke kepolisian untuk di tindaklanjuti dengan tetap menjaga kerahasian yang memberi informasi. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.