Lintas NTB, Sumbawa Barat NTB - Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat melakukan pengungkapan peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat, Sabtu, (3/08/2024) lalu.
Pengungkapan peredaran Narkoba oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba di 2 TKP ini dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat IPTU I. Made Mas Mahayuna, S.H., MH, Sabtu 3 Agustus 2024 sekitar pukul 22.15, TKP pertama di sebuah rumah di Lingkungan Temempang Kelurahan Bugis Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat berhasil mengamankan terduga pelaku ( ML) alias ( DL ) serta barang bukti 12 poket kecil berisi sabu.
Dari keterangan terduga (ML) alias ( DL) mendapatkan barang haram tersebut dari lelaki ( BK ), sehingga Tim melanjutkan penggeledahan di rumah ( BK) yang berlokasi di Kelurahan Bugis berhasil mengamankan terduga (BK) 30 th alamat Kelurahan Bugis Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat beserta 10 poket ukuran sedang berisi sabu.
Mahayuna menjelaskan dari keterangan kedua terduga pelaku bahwa terduga (BK) membeli sabu dengan cara menyuruh terduga (DL) membeli sabu di Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa setelah mendapatkan barang berupa satu poket sabu ( kemasan sedang) sesampai di Taliwang terduga (DL) menyerahkan sabu tersebut kepada ( BK ). Kemudian terduga ( DL ) meminta sebagian sabu tersebut untuk dikemas menjadi 12 poket kecil untuk dijual, sedangkan terduga ( BK ) juga mengemas sabu menjadi 10 poket sedang juga untuk diedarkan, kedua terduga pelaku selain mengedarkan sabu juga telah mengkonsumsi sabu yang mereka beli.
Dari terduga pelaku ( ML ) alias ( DL ) didapat barang bukti berupa, 1 perangkat alat hisap untuk konsumsi sabu. 1 buah Hand Phone Android merk Vivo, uang tunai Rp.2.400.000,00, Narkotika jenis sabu berat bruto 3,1 gram.
Sedangkan dari terduga pelaku ( BK ) didapat barang bukti berupa, 1 perangkat alat hisap untuk konsumsi sabu. 1 buah Hand Phone android merk I phone, uang tunai Rp.2.000.000,00, Narkotika jenis sabu berat bruto 15,7 gram, 2 buku rekening tabungan.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.Ik melalui Kasi Humas IPTU Zainal Abidin menerangkan, peredaran Narkotika akan selalu ada, namun upaya Polres Sumbawa Barat terus berusaha mempersempit ruang gerak dan berusaha memotong mata rantai peredaran Narkotika, psikotropika dan bahan adiktif di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat dengan terus melakukan pengungkapan terhadap kasus penyalah gunaan Narkoba.
Masih kasi Humas, kedua terduga ( ML) aluas ( DL ) dan terduga ( BK) kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Sumbawa Barat serta barang bukti telah dilakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka dilakukan penyidikan, untuk tersangka ( DL ) memenuhi unsur pasal 114 ayat (1) Junto passl 132 ayat (1) Juncto Pasal 112 ayat (1).
Sedangkan tersangka ( BK ) memenuhi unsur pasal 114 ayat (2) Junto passl 132 ayat (1) Juncto Pasal 112 ayat (2). Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1000.000.000, 00 dan paling banyak Rp.10.000.000.000,pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00. (LNG05)
0 Comments
Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.