Lintas NTB, Sumbawa Barat - Seorang pria menerima pesanan Narkotika jenis sabu yang berlokasi di wilayah Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat, saat akan mengambil pesan ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat, Minggu, (15/09/2024) lalu.
Pengungkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba di pinggir jalan Kelurahan Bugis Kecamatan Taliwang berhasil mengamankan lelaki (RB) 27 tahun, alamat Desa Pasir Putih Kecamatan Maluk beserta barang bukti jenis sabu seberat 2, 81 gram.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.Ik melalui Kasat Res Narkoba IPTU I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H menjelaskan, terhadap terduga pelaku RB dilakukan penangkapan di pinggir jalan raya tepatnya dekat pertigaan lampu rambu lalulintas simpang berang lelaki (RB) diduga akan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Berdasarkan dari hasil pemeriksaan bahwa, terduga (RB) mendapatkan barang tersebut ia beli dari (A) yang beralamat di Desa Buer Kecamatan Buer, dirinya membeli sabu seberat 1 gram selain itu (RB) juga menerima titipan pembelian sabu dari lelaki (JP) seberat 2 gram.
Setelah (RB) berhasil membeli sabu dari Kecamatan Buer, selanjutnya ia kembali menuju Sumbawa Barat, sesampai di pinggir jalan Kelurahan Bugis Taliwang terduga (RB) menunggu (JP) untuk menyerahkan narkotika jenis sabu yang pembeliannya dititip melalui (RB), rupanya masyarakat mencurigai perilaku (RB). Akhirnya memberikan informasi kepada anggota Sat Res Narkoba dan ditindak lanjuti dengan mengamankan (RB) dilanjutkan penggeledahan badan (RB) dan padanya ditemukan barang bukti jenis sabu yang dikemas dalam dua plastik klip dan dimasukan dalam bungkus rokok.
Adapun tujuan terduga (RB) membeli narkotika jenis sabu selain untuk dikonsumsi sendiri juga akan diedarkan di wilayah Kecamatan Maluk. Barang bukti l yang disita berupa, 2 lembar plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu seberat 2, 81 gram, 1 buah bungkus rokok surya 12 digunakan tempat menyimpan sabu, 1 buah Hand Phone android, 2 buah korek api.
Terduga (RB) saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumbawa Barat serta barang bukti telah dilakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, karena telah cukup bukti melanggar pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00.
Atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1000.000.000, 00 dan paling banyak Rp.10.000.000.000, selanjutnya penyidik akan terus melakukan pencarian terhadap lelaki (JP). (LNG05)
0 Comments
Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.