Foto : Muhammad Basit, Kordum Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Patuh Karya Lotim |
Lintas NTB-Lombok Timur, Rektor Universitas Gunung Rinjani (UGR) diketahui melaporkan Mahasiswanya sendiri karena merusak fasilitas kampus sewaktu menggelar unjuk rasa. Tindakan rektor tersebut menjadi atensi Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Patuh Karya Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Koorinator Umum (Kordum) Aliansi BEM Patuh Karya Lombok Timur Muhammad Abdul Basit menjelaskan,pihaknya merasa heran dan sedih melihat fenomena yang menurutnya bisa merusak kepribadian mahasiswa,membunuh jiwa demokratis dan sikap kritis dalam dirinya.
"Hal ini bisa merusak generasi penerus dengan pembelaan nir-substansi positif,oknum Perguruan Tinggi yang mempraktikkan ancaman seperti Drop-Out (DO), melaporkan mahasiswa ke pihak kepolisian dan tekanan secara personal/keorganisasian merupakan Tindakan yang melenceng dari jalur hukum", jelasnya. Rabu (25/9).
"Padahal mahasiswa yang menyampaikan aspirasinya dimuka mum dilindungi oleh undang-undang", lanjut presma Institut Elkatarie tersebut.
Karena itu, jelasnya, Tindakan oknum pendidik yang mengancam dan melaporkan gerakan mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi merupakan Tindakan yang diduga menentang undang-undang.
"Kriminalisasi aktivis an mahasiswa dalam menyampaikan haknya dan kebenaran merupakan hal yang sangat marak terjadi", pungkasnya.
(Red)
0 Comments
Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.