Miliki Sabu, Seorang Pria Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat


Lintas NTB, Sumbawa Barat NTB -
Seorang pria memiliki narkotika jenis sabu yang sudah dikemas dan siap edar dilakukan penangkapan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat di wilayah Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat, Jumat, (06/09/2024) lalu.

Pengungkapan peredaran Narkoba oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba di salah satu perumahan di Desa Seteluk Tengah Kecamatan Seteluk Sumbawa Barat ini sekitar pukul 20.50 wita berhasil mengamankan terduga pelaku (PR) 33 serta barang bukti sabu seberat 3, 72 gram.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.Ik melalui Kasat Res Narkoba menjelaskan, dilakukan penangkapan kepada (PR) di sebuah perumahan yang ditempati (PR).

Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa, (PR) sering melakukan penyalahgunaan narkoba, kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti oleh Tim opsnal, setelah dilakukan penyelidikan akhirnya malam itu Tim opsnal memergoki (PR) hendak keluar dari rumahnya. Selanjutnya Tim melakukan pemeriksaan pada badan dan di rumah (PR), akhirnya ditemukan barang bukti diduga sabu seberat 3,72 gram.

Lanjut Kasat, dari hasil pemeriksaan bahwa tersangka (PR) mendapatkan barang tersebut ia beli dari (PL) yang beralamat di Kecamatan Alas selanjutnya ia memakai sebagian sabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri, sedangkan sebagian dikemas menjadi kemasan poket, sebanyak 8 yang akan dijual setiap poket seharga Rp.100.000, namun keburu tertangkap.

Barang bukti l yang disita berupa, 1 lembar plastik klip yang di dalamnya berisi 8 poket narkotika yang diduga jenis sabu. 1 buah bong lengkap yang terpasang 1 buah piva kaca, diduga alat konsumsi sabu, 1 bendel plastik klip kosong 1 buah gunting, 1 buah kaleng rokok surya 50 dan 1 buah HP realme.

Tersangka (PR) sampai saat ini ditahan di Rutan Polres Sumbawa Barat serta barang bukti telah dilakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Terduga pelaku melanggar pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00

atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1000.000.000, 00 dan paling banyak Rp.10.000.000.000. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.