Lintas NTB, Sumbawa Barat - Proses pergantian antar waktu (PAW) Dr. Aheruddin Sidik, SE., ME nampaknya menemui titik terang. Aheruddin mengungkapkan bahwa, dirinya sudah siap lahir batin untuk mundur menjadi anggota DPRD KSB. Itu dilakukan agar dirinya fokus menjadi calon wakil Bupati KSB mendatangi Fud Syaifuddin, ST menjadi calon Bupati.
Dihubungi secara terpisah, ketua DPRD KSB Kaharuddin Umar mengatakan bahwa, dirinya sudah menerima surat tembusan dari DPP Gerindra terkait proses pergantian antar waktu (PAW) saudara Aheruddin Sidik. Dia juga menjelaskan, terkait lambatnya proses PAW Aheruddin Sidik, karena harus menunggu sampai ada pimpinan defenitif.
"Pimpinan DPRD KSB sudah resmi dilantik, maka proses PAW saudara Aheruddin Sidik segera ditindak lanjuti," katanya, Jumat, (11/10/2024).
Dia juga mengatakan bahwa, penetapan anggota DPRD KSB tersebut dilakukan oleh Gubernur NTB melalui Biro Hukum. Dari Biro Hukum saat ini sedang ada komunikasi dengan KPU KSB, karena ada beda pendapat antara KPU KSB dengan Biro Hukum Provinsi NTB itu yang kami tunggu. PAW sepenuhnya hak dari partai. Pengesahan PAW sama halnya dengan pelantikan anggota dewan baru melalui Surat Keputusan (SK) dari Gubernur. "Bila ada SK pemberhentian dari Gubernur, serta SK pengangkatan anggota DPRD yang baru berdasarkan usulan partai," ungkapnya.
Perlu di ketahui bahwa, Dr Aheruddin Sidik, SE., ME merupakan anggota DPRD KSB terpilih pada pemilihan legislatif dari Partai Gerindra. Dia maju di Pilkada Sumbawa Barat sebagai calon wakil Bupati berpasangan dengan Fud Syaifuddin, ST., MM. Inov sebagai calon Bupati Sumbawa Barat.
Di konfirmasi via seluler, komisioner KPU KSB Supriadi, SE bidang Teknis penyelenggaraan pemilu mengatakan bahwa, usulan pergantian antar waktu (PAW) Aheruddin Sidik belum ada, karena pihaknya belum menerima surat dari DPRD KSB terkait proses ini. "Untuk proses PAW diatur dalam PKPU nomor 6 tahun 2017 tentang mekanisme PAW anggota DPRD.
Sekretaris DPRD KSB Ir. Irhas R Rayes mengatakan bahwa, pengangkatan DPRD KSB melalui surat keputusan (SK) Gubernur dan diberhentikan juga dengan surat Gubernur. Sampai saat ini belum ada surat keputusan pemberhentian dari Gubernur NTB. Sehingga gaji Aheruddin Sidik tetap ada. "Sekarang sedang proses PAW. Menurut Biro Pemerintahan Pemprov NTB proses PAW harus dilakukan oleh pimpinan defenitif," pungkasnya. (LNG05)
0 Comments
Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.