Inilah BB Yang Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat


Lintas NTB, Sumbawa Barat -
Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat melakukan pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dalam laporannya, Kasi pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti Yulia Oktavia Ading, SH., MH menyampaikan bahwa, kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap periode bulan Juni sampai dengan bulan September sebanyak 27 perkara. Perkara yang mendominasi yaitu 12 perkara Narkotika, 4 perkara orang dan harta benda (Oharda) dan 11 perkara Kamtibum.


"Kami memusnahkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sekitar 6,19 gram," katanya 

Ia juga menjelaskan, perkara narkotika jenis sabu tersebut merupakan barang bukti yang disisihkan untuk persidangan, senjata tajam, timbangan, korek api gas, handphone, pakaian, termos, tali nilom, rongsokan dan barang bukti lainnya. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara, kata Oktavia mengatakan bahwa, narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air, sumbu, korek, klip plastik, bong, pakaian, dimusnahkan dengan cara dibakar. Handphone, unting, senjata tajam, dan lain-lain dimusnahkan dengan cara dipotong- potong menggunakan mesin gerinda.

"Barang bukti yang dimusnahkan tersebut tidak dapat dipergunakan lagi," ucapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Dr. Titin Herawati Utara, SH., MH menyampaikan bahwa, kegiatan pemusnahan barang bukti ini wajib dilakukan oleh Kejaksaan sebagai eksekutor. "Kami melakukan pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidanan umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) dari Pengadilan Negeri Sumbawa Besar," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Dr. Titin Herawati Utara, SH., MH kepada awak media, Rabu, (16/10/2024).

Ia juga mengucapkan terima kasih atas kehadiran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) dalam pemusnahan barang bukti (BB) ini. Kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan suatu kewajiban sebagai rangkaian tugas dan tanggung jawab kejaksaan. Tugas dan fungsi kami sebagai jaksa penuntut umum (JPU) terhadap perkara yang memiliki kekuatan hukum tetap dan diputuskan oleh Pengadilan Negeri.

Ada berbagai jenis pemusnahan barang bukti yaitu senjata tajam, narkotika dan persetubuhan. Hadir dalam acara itu, Asisten I Setda, Kepala Dinas Kesehatan, perwakilan Kodim 1628/SB, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, perwakilan BNN dan Kasi-kasi serta staf kejaksaan. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.