Lintas NTB, Sumbawa Barat - Kasus dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kelurahan Menala, Taliwang, Sumbawa Barat, memasuki fase baru.
ASN berinisial AM, yang diduga menjadikan rumah pribadinya sebagai posko srikandi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat, Amar Nani, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Langkah ini menandai kelanjutan dari serangkaian tindakan hukum yang tengah berjalan terkait kasus ini.
Penetapan status tersangka terhadap AM dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat, IPTU Kadek Suadaya Admaja. "Iya, memang sudah (ditetapkan jadi tersangka) dan masih dalam proses penyidikan," ungkap Kadek Suadaya pada Sabtu, 16 November 2024.
Dalam proses penyidikan yang masih berlangsung ini, polisi terus menggali lebih lanjut terkait peran AM dalam dugaan pelanggaran tersebut. Tidak hanya itu, Polres Sumbawa Barat akan segera menyerahkan berkas perkara ini kepada pihak kejaksaan guna proses hukum lebih lanjut. "Minggu depan (dilimpahkan ke Kejaksaan)," tambah Kadek, menegaskan komitmen kepolisian untuk menuntaskan kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini bukanlah perkara sederhana, mengingat dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam proses pemilihan kepala daerah merupakan isu sensitif yang berpotensi mencederai integritas demokrasi. Penetapan AM sebagai tersangka tidak hanya menjadi bentuk penegakan hukum, tetapi juga peringatan kepada ASN lainnya untuk tetap menjaga netralitas dalam pemilu. (LNG05)
0 Comments
Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.