KPU KSB Siap Layani Laporan Tim Sukses Salah Satu Paslon Yang Menduga Ada Maladministrasi


Lintas NTB, Sumbawa Barat -
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) Herman Jayadi mengatakan bahwa, KPU KSB sudah sangat siap menghadapi segala laporan yang ditujukan kepada lembaganya oleh tim sukses salah satu paslon.

"Bila ada masyarakat yang keberatan terhadap tahapan-tahapan pemilihan Kepala Daerah di KSB yang sudah berjalan selama ini, silahkan saja dilaporkan," jelasnya.

Menurutnya, bila ada masyarakat yang tidak pernah mengikuti proses yang selama ini berjalan di KPU KSB, secara otomatis mereka tidak akan tahu perkembangannya. "Kami bekerja sesuai regulasi, mulai pembukaan pengumuman dan tahapan lainnya, semua kami bahas dengan persyaratan yang di syaratkan dalam peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Ia menuturkan, KPU KSB sudah memberikan kelonggaran untuk melakukan perbaikan kepada bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang merasa berkasnya belum lengkap, Setelah itu kami lakukan penelitian perbaikan administrasi, selanjutnya kami membuka ruang masukan dan tanggapan masyarakat. "Setelah semua tahapan dilakukan, maka kami menetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat periode 2024-2029 untuk ikut Pilkada," ungkapnya.

Dia tidak menapikan bila ada dari masyarakat dan tim sukses salah satu paslon yang merasa keberatan dari tahapan yang kami lakukan, silahkan saja dilaporkan, yang jelas kami bekerja sesuai regulasi. "Kami bekerja dengan regulasi, dengan persyaratan yang di syaratkan dalam perundang-undangan," imbuhnya.

Ia juga menjelaskan, sampai saat ini belum ada panggilan oleh Bawaslu NTB kepada KPU KSB, bila nanti ada panggilan, maka kami siap memberikan keterangan dengan jelas di dukung dengan dokumen. "Bila kami dipanggil, saya sudah siapkan berkas untuk menguatkan apa saja yang sudah kami lakukan," pungkasnya. 

Sebelumnya, komisi pemilihan umum (KPU) Sumbawa Barat secara resmi dilaporkan ke Bawaslu Provinsi NTB oleh Ifan. Laporan itu atas dugaan tidak mampu menjaga integritas pemilihan, dan dianggap gagal menerapkan prinsip kepastian hukum dalam regulasi.

Menurutnya, lembaga penyelenggara pemilu harus dilaporkan, karena telah berlaku diskriminatif dan ambigu dalam penerapan standar hukum administrasi pencalonan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Sumbawa Barat Tahun 2024. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.