"Setelah kami rapat di sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu) semua memenuhi unsur tindak pidana pemilihan dengan didukung 2 alat bukti," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu KSB, Karyadi, SE kepada awak media, Senin, 4 November 2024.
Ia juga menjelaskan, dalam pembahasan kedua di Sentra penegakan hukum terpadu terkait kasus netralitas ASN, hasil temuan Panwaslu Kecamatan ini sudah memenuhi unsur tindak pidana pemilihan, dengan didukung oleh minimal dua alat bukti.
"Oknum ASN di Taliwang menjadikan rumah pribadinya sebagai posko pemenangan salah satu pasangan calon, dengan status sewa rumah selama beberapa bulan sampai berakhirnya masa kampanye telah diteruskan ke SPKT berdasarkan rapat Gakumdu," ungkapnya.
Di konfirmasi via seluler ke Kasat Reskrim Polres KSB IPTU Kadek Suadaya Admaja membenarkan bahwa, kasus rumah oknum ASN inisial AM yang menjadikan rumah sebagai posko pemenangan salah satu pasangan calon sudah masuk ke SPKT dan segera akan diproses.
"Kami memiliki waktu 14 hari kerja untuk melakukan penyidikan terhadap kasus ini," jelasnya.
Ia menjelaskan, saat ini kami melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengambilan keterangan, baru ke tahap selanjutnya. "Untuk saat ini baru kami periksa saksi-saksi dan pengambilan keterangan kepada 3 orang," pungkasnya. (LNG05)
0 Comments
Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.