Selong - Satuan Pol PP Kabupaten Lombok Timur tertibkan dan bongkar lapak yang ada di depan Lapangan Umum Gora Desa Sakra Kec Sakra Kab Lombok Timur karena tidak sesuai aturan Peraturan Daerah kabupaten Lombok Timur No.4 Tahun 2007 Pada hari kamis tanggal 2 Januari 2025.
Adapun dasar pembongkaran lapak ini adalah Surat dari Pj. Kades Sakra Nomor : 470/07/Ds. Skr/2024 tgl 15 Maret 2024 perihal permohonan penertiban Lapak. Surat dari Pj. Kades Suangi Timur Nomor : 300/05/ST/2024 tgl 14 Maret 2024 perihal permohonan penertiban lapak.
Dan sebelumnya Pemkab Lombok Timur melalui Desa Sakra dan Desa Suangi Timur Kec Sakra memberikan himbauan Nomor: 33.1/III/Pol. PP/2024 tgl 1 Maret 2024 perihal Pelaksanaan kegiatan selama ibadah puasa 2024 (Tidak menjual marcon dan tidak menjual makanan di siang hari) akan tetapi himbauan tersebut tidak diindahkan.
Kemudian pada tanggal 20 Desember Camat Sakra mengeluarkan Surat permakluman penertiban Nomor : 300/421.a/CMT.SAK/2024. Namun pada pelapak tidak mengindahkan himbauan tersebut.
PLT Camat Sakra, Sayuti, yang di konfirmasi menerangkan bahwa lapk tersebut melanggar Perda No.3 Tahun 2019.
"Kita pada hari ini kita akan melaksanakan kegiatan penertiban lapak yang menyalahi aturan, terima kasih kepada pihak Kepolisian dan TNI yang turut membackup kegiatan ini.
Sesuai Peraturan PERDA NO. 3 Tahun 2019 lapak/warung tidak diperbolehkan jika mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat sekitar", jelasnya.
"Bahwa kegiatan penertiban lapak ini sudah sesuai dengan prosedur, pada dasarnya keberadaan lepak di seputaran Lapangan Sakra dan Ex Akper sangat mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar. Atas dasar tersebut, Pemdes Sakra dan Suangi Timur sudah mengajukan surat permohonan penertiban dan dari Kecamatan sudah diberikan SP kesatu sampai Ketiga bahkan diberikan perpanjangan waktu sampai tiga minggu",pungkasnya.
"Mari kita laksanakan kegiatan penertiban dgn cara yang baik jangan sampai ada gejolak dan kalau ada permasalahan yang timbul nanti kita akan ambil langkah dan upaya perundingan", tutupnya.
Pelaksanaan penertiban sempat terhenti karena terjadi penolakan dari para pedagang kemudian diberikan penjelasan oleh Kasi Trantib Kec Sakra dan PJ Kades Sakra tetapi para pedagang tetap berkeras namun penertiban tetap dilaksanakan.
Para pemilik Lapak yg ditertibkan tidak memiliki izin usaha dari Dinas perizinan Kab Lombok Timur, selain itu keberadaan lapak pedagang kaki lima di seputaran Lapangan Umum gora sakra mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat sekitar.
Sebelumnya Pihak Kecamatan sakra melalui Kasi Trantib sudah melakukan pencegahan dan himbauan serta peringatan kesatu (SP 1), Peringatan kedua (SP 2) dan Peringatan ketiga (SP 3) kepada para pemilik lapak untuk melalakukan pembongkaran lapak sendiri tetapi tetap tidak diindahkan oleh para pemilik lapak.
Sempat ada permohonan dari para pedagang melalui LSM Laskar NTB untuk perpanjangan waktu guna pengurusan ijin selama tiga minggu yakni tgl 13 Desember 2024 sampai tgl 1 Januari 2025 tetapi sampai batas waktu yg diberikan, belum ada ijin dari Dinas terkait sehingga dilakukan penertiban yg sebelumnya sudah diberitahukan kepada para pedagang pada tgl 30 Desember 2024.
Sempat terjadi protes dari para pemilik lapak yang didampingi oleh ormas Laskar NTB, kemudian dijelaskan aturan oleh Kasi Trantib Kecamatan dan PJ Kades Sakra pemilik lapak tetap menolak lapaknya dibongkar namun penertiban/pembongkaran lapak tetap dilaksanakan.
Kegiatan tersebut mendapatkan pengamanan dari anggota Polsek Sakra bersama anggota Koramil 1615-07/Sakra dibantu anggota Satlinmas Desa Sakra.
0 Comments
Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.