KPU KSB Tetapkan Pasangan Amar-Hanifah Sebagai Bupati dan Wakil Bupati 2025-2030


Lintas NTB, Sumbawa Barat - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat melakukan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada pemilihan serentak tahun 2024, pada Kamis, 9 Januari 2024.

Ketua KPU KSB Herman Jayadi menyampaikan bahwa, keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 15 Tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa Barat terpilih dalam pemilihan tahun 2024.

Ia juga mengatakan, berdasarkan ketentuan pasal 107 ayat (1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang Undang.

Ia juga mengatakan, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, ditetapkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat. Dalam rangka melaksanakan penetapan sebagaimana dimaksud huruf b Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat telah melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam berita acara Nomor 3/PL.02.7-BA/5207/2025 tanggal 9 Januari 2025.

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Sumbawa Barat dalam Pemilihan Tahun 2024.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 320) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 377).

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 837). Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1797 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 772 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2024. "KPU KSB menetapkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan tahun 2024. Kesatu menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa Barat Nomor Urut 1 H. Amar Nurmansyah, S.T., M.Si. dan Sdri. Hj. Hanipah, S.Pt., M.M.Inov dengan perolehan suara sebanyak 32.653 suara atau 37,08% dari total suara sah, sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Sumbawa Barat Periode Tahun 2025-2030 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2024," ungkapnya.

Lanjutnya, penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa Barat sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada hari Kamis tanggal sembilan bulan Januari tahun 2025 pukul 10.12 Wita. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.