Polres KSB Tangkap Seorang Pengedar, 1,07 Ons Sabu Berhasil Disita


Lintas NTB, Sumbawa Bara -
Jelang bulan Ramadhan, Polres Sumbawa Barat melalui Sat Resnarkoba gencar melakukan pengungkapan penyalahgunaan narkoba. Kali ini, narkoba seberat 1,07 ons berhasil diamankan pada Sabtu, 22 Februari 2025.

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.Ik melalui Kasi Humas, AKP Zainal Abidin, S.H menerangkan, Polres Sumbawa Barat berkomitmen terus memerangi penyalahgunaan atau peredaran narkoba yang menjadi penyakit masyarakat dan merusak mental generasi muda bangsa.

Dalam pengungkapan kasus ini, berhasil menangkap satu orang tersangka (SH) dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 1,07 ons. "Pengungkapan penyalahgunaan/peredaran narkoba tersebut dilakukan oleh Kasat Resnarkoba IPTU I Made Mas Mahayuna, S.H, M.H bersama tim di pinggir jalan depan sebuah bengkel motor di Desa Tepas Kecamatan Brang Rea berhasil mengamankan terduga (SH) 28 tahun, alamat Desa Tepas Kecamatan Brang Rea. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap (SH), didapat narkoba jenis sabu yang disimpan di kantong celana (SH)," ujar AKP Zainal.

Dengan didapatkannya barang bukti berupa sabu, selanjutnya tim Sat Resnarkoba melanjutkan penggeledahan di rumah (SH) yang tidak jauh dari TKP pertama. Setelah dilakukan penggeledahan rumah kembali mendapatkan barang bukti jenis sabu yang disembunyikan di bawah lemari miliknya, sehingga total barang bukti sabu yang berhasil disita dari terduga (SH) seberat 1,07 ons.

Di hadapan penyidik, terduga pelaku (SH) menjelaskan, sudah dua kali melakukan transaksi atau mengedarkan narkotika jenis sabu. Ia menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu tersebut ia dapatkan dengan cara membeli dari (SB) yang beralamat di Sumbawa Besar. Ia membeli sabu per gram seharga Rp 1.200.000,00 namun dalam 100 gr dirinya mendapatkan bonus sabu yang juga dijual oleh pelaku.

Barang bukti selain sabu yang berhasil disita oleh penyidik dari TKP berupa, 1buah tas selempang, 1 buah timbangan, dan uang tunai sebanyak Rp 16.950.000. Saat ini, terduga (SH) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 ke depan di rutan Polres Sumbawa Barat, karena telah cukup bukti melanggar pasal 112 ayat (2) juncto pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp 10.000.000.000. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.