Lintas NTB, Sumbawa Barat - Membahas pengungkapan kasus Narkoba sepertinya tidak ada hentinya dan akan terus dilakukan pengungkapan oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat.
Hal ini dibuktikan dengan Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil meringkus terduga (AA) seorang laki - laki 20 tahun di rumah kontrakannya Desa Lamusung Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat, Sabtu,(1/02/2025) sekitar pukul 23.40 Wita.
Pengungkapan penyalahgunaan/peredaran narkoba tersebut oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba dan berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku (AA) di rumahnya. Setelah Tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa lelaki (AA) terindikasi sebagai pengedar narkoba dan sangat meresahkan masyarakat," ujar Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasi Humas, AKP Zainal Abidin, SH kepada awak media.
Sebelum melakukan pengungkapan Tim kami telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah kontrakan terduga pelaku sering temen - temannya datang pergi bahkan tidak ingat waktu baik malam maupun larut malam dan terindikasi ada penyalahgunaan atau peredaran narkoba, atas informasi tersebut tim opsnal menindak lanjuti dengan penyelidikan yang akhirnya dapat diungkap dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti sabu, yang disaksikan oleh perangkat desa setempat," tutur AKP Zainal.
Di hadapan penyidik terduga pelaku (AA) menjelaskan sudah sering melakukan transaksi atau mengedarkan narkotika jenis sabu, ia menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu ia dapatkan dengan cara membeli dari (H) yang beralamat di Alas Barat, dalam pembelian sabu yang sudah sering dilakukan oleh (AA) tersebut tidak terlalu banyak hanya sekitar 0,5 Gram mengingat (AA) tidak punya banyak modal untuk membeli sabu tersebut, seperti yang ia lakukan pada pembelian dari lelaki (H) di Kecamatan Alas Barat hari Sabtu, (1/02/2025) sekitar pukul 21.30 wita, ia beli seberat 0,5 gram seharga Rp.600.000,00 sesampai di rumahnya di Desa Lamusung langsung dikemas menjadi 5 poket dan siap diedarkan.
Namun malam itu sekitar pukul 23.40 wita, Tim opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggerebekan dengan disaksikan oleh perangkat Desa Lamusung, dari hasil pemeriksaan badan didapatkan 5 poket kecil narkotika jenis sabu di saku jaket yang dipakai oleh terduga ( AA), sehingga terduga (AA) beserta barang bukti diamankan ke Polres Sumbawa Barat.
Barang bukti selain sabu yang berhasil disita oleh penyidik dari TKP berupa, 1perangkat alat hisap untuk konsumsi narkotika jenis sabu, 1 buah korek api gas,1 buah timbangan digital, bungkus rokok jesamsoe dan bungkus rokok sampoerna, 1 buah hand phone merk Xiomi warna putih.
Saat ini terduga (AA) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 ke depan di Rutan Polres Sumbawa Barat, karena telah cukup bukti melanggar pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00. (LNG05)
0 Comments
Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.