Sat Resnarkoba Ringkus Seorang Pria Yang Tanam Ganja di Rumahnya


Lintas NTB, Sumbawa Barat -
Polres Sumbawa Barat melalui Sat Resnarkoba melakukan pengungkapan tindak pidana Narkotika, kali ini berhasil menangkap (YA) pria 33 tahun yang menanam ganja di belakang rumah tempat tinggalnya di Kelurahan Menala Taliwang, Sumbawa Barat, Senin, (10/03/2025) lalu.

"Terduga (YA) ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba bersama barang bukti narkoba bentuk tanaman berupa 2 pot tanaman ganja yang terduga simpan di belakang rumah tempat tinggalnya, selain pohon ganja Tim Opsnal juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,05 gram, uang tunai Rp.2.200.000,00 serta barang bukti lainnya," terang Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Zainal Abidin, S.H.

Sementara Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat IPTU I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H menegaskan bahwa, pengungkapan berawal dari hasil penyelidikan bahwa terduga (YA) kerap sekali melakukan transaksi/ penjualan narkotika jenis sabu, sehingga diperoleh bukti dan akhirnya dilakukan penangkapan terhadap (YA) didapat barang bukti jenis sabu seberat 0,05 gram serta barang bukti lainnya antara lain plastik klip, timbangan digital, seperangkat alat hisap ( konsumsi sabu)/bong, 1 buah handphone androit dan uang tunai sejumlah Rp.2.200.000,00 yang merupakan uang hasil penjualan sabu.

Lanjut IPTU Mahayuna, pada saat dilakukan pengembangan dan penggeledahan rumah/ tempat tinggal tersangka didapat 2 buah tanaman di pot plastik yang diduga ganja, setelah dilakukan pendalaman pemeriksaan terhadap (YA) membenarkan bahwa tanaman tersebut adalah tanaman ganja miliknya, selanjutnya penyidik menguatkan dengan uji Laboratorium dengan hasil positif tanaman ganja.

Dihadapan penyidik, terduga (YA) menyampaikan keterangan bahwa, dirinya sudah sering menjual narkotika jenis sabu, barang haram tersebut ia dapat dari lelaki (B) yang tinggal di Mapin Alas Barat dengan membeli 1 gram seharga 1.400.000,00, selanjutnya ia kemas poket kecil dan dijual menjadi Rp. 2.200.000,00.

Selain mengkonsumsi sabu, tersangka (YA) juga mengkonsumsi narkotika jenis ganja, saat ia membeli ganja kering ia mencoba bijinya ditanam dalam pot plastik ternyata bisa tumbuh, awalnya ada 4 pot namun yang bisa hidup hanya 2 pot.

"Tersangka ( YA ) menanam ganja tersebut baru mencoba kali ini yang ia tanam pada bulan Oktober 2024 dengan cara menanam biji ganja, sedangkan daun kering ia konsumsi," tambah Kasat Resnarkoba.

Terhadap terduga (YA) saat ini dilakukan penahanan selama 20 ke depan di Rutan Polres Sumbawa Barat karena telah cukup bukti melanggar pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) junto pasal 111 ayat ( 1 ) undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.